PCNU Gugat Yayasan Dewi Masyithoh Soal Kepemilikan Tanah 595 M Persegi

Kota Madiun – Kepemilikan lahan seluas 595 meter persegi di Barat Alun-Alun Kota Madiun kini berpolemik. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun melayangkan gugatan terhadap Yayasan Dewi Masyithoh ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Pasalnya Yayasan Dewi Masyithoh yang menempati lokasi tersebut enggan menyerahkan kepada PCNU Kota Madiun.

Sidang gugatan kepemilikan lahan di Jalan Alun-Alun Barat Kota Madiun berlanjut ke meja hijau. Gugatan dilayangkan oleh PCNU Kota Madiun terhadap 4 tergugat diantaranya Yayasan Masyithoh, Yayasan Dewi Masyithoh, Umi Sulistiyani dan Iskandar. Namun dalam mediasi sebelumnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Madiun hanya tergugat 1 dan 4 yang menyerahkan aset tersebut kepada PCNU Kota Madiun.

Kuasa hukum PCNU Kota Madiun Suryajioso menjelaskan tuntutan gugatan meminta agar aset tersebut dikembalikan kepada PCNU Kota Madiun. Namun beberapa kali pendekatan yang dilakukan tidak ada kesepakatan yang tercapai. Dalam sidang kali ini dilakukan dengan pembacaan isi gugatan PCNU Kota Madiun.

Play Video Berita

Share