Kejaksaan Tetapkan 2 Pegawai PDAM Tirta Taman Sari Sebagai Tersangka

Kota Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan tersangka dugaan korupsi ditubuh Pdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. 2 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Inilah detik-detik penahanan terhadap Rahajeng Elok dan Jiono Pegawai Pdam Tirta Taman Sari Kota Madiun oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada 24 mei 2023. Rahajeng merupakan Suvervisor Kasir serta Jiono menjabat Kasubag Pengendali Rekening Pelanggan. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan uang negara terkait pembayaran rekening pelanggan selama tahun 2022 lalu.

Tonton Video Berita

Share