PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya versi tiga stanza dalam berbagai acara resmi di luar upacara pengibaran bendera.
Kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai nasionalisme sekaligus memperkuat karakter kebangsaan melalui lagu ciptaan Wage Rudolf Soepratman secara utuh.
“Indonesia Raya tiga stanza wajib dinyanyikan dalam rapat pemerintah, acara sekolah, hingga berbagai kegiatan publik lainnya,” tegas Bupati Sugiri.
Ia menambahkan, aturan ini akan berlaku secara berkelanjutan di seluruh instansi dan acara resmi di Ponorogo. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi ke organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, dan komunitas masyarakat setelah surat keputusan bupati resmi diterbitkan.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Ponorogo berharap lagu kebangsaan tidak hanya dinyanyikan dalam konteks upacara bendera, tetapi juga menjadi pengingat jati diri bangsa di setiap momentum resmi.