Bawaslu Temukan 40% Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Kab Madiun – Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan data 40 persen Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Tahapan verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif DPRD saat ini masih terus berlanjut. 

Temuan tersebut berdasarkan vermin yang dilakukan oleh pihak Bawaslu secara sampling di masing-masing parpol dan di tiap dapil. Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar mengatakan selain menemukan dua Bacaleg ganda parpol juga banyak ditemukan identitas Bacaleg yang buram atau kurang jelas. 

Kebanyakan dari Bacaleg mengunggah scan KTP fotocopy hitam putih bukan identitas asli, sehingga tidak terbaca pada sistem silon. Sesuai tahapan pileg, masa  perbaikan Bacaleg bakal diberikan waktu selama sepekan pada 29 juni hingga 6 juli nanti. Dari data perbaikan yang disodorkan juga akan diperiksa kembali pada vermin perbaikan pada 9-10 juli nanti. 

Play Video Berita

Share