Polres Ngawi Ringkus Residivis Curanmor Lintas Provinsi

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil meringkus seorang pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Dari tangan pelaku yang diketahui merupakan residivis, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku berinisial S alias Benjo, warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia ditangkap saat keluar dari sebuah warung di wilayah Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa dan telah beraksi selama 13 tahun di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku mencuri motor di wilayah Karangjati, Ngawi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang penadah sebelum akhirnya membekuk pelaku utama.

Selain menangkap pelaku dan dua penadah, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *