Hewan Kurban Dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH

Ngawi – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di area pasar hewan. Guna menjamin semua hewan yang masuk Ngawi dalam kondisi sehat pedagang dari luar daerah diwajibkan menunjukkan surat rekomendasi dari pejabat otoritas veteriner di daerah asal. 

Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban baik sapi dan kambing yang masuk pasar hewan. Kegiatan ini sebagai upaya memastikan kesehatan hewan yang dijadikan kurban pada momentum Idul Adha mendatang. 

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi Eko Yudho Nurcahyo menjelaskan hasil pemeriksaan belum ditemukan penyakit terhadap hewan baik sapi maupun kambing di pasar tersebut. Meski begitu perlu diwaspadai oleh peternak terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Eko Yudho menambahkan bagi pedagang hewan kurban dari luar daerah juga di wajibkan mengantongi Surat Keternagan Kesehatan Hewan (SKKH) atau rekomendasi dari petugas otoritas veteriner di masing-masing daerah. Ini bertujuan agar hewan kurban yang masuk ngawi dapat terpatau dan terjamin kondisi kesehatannya. 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *