Ngawi – ASN/ TNI/Polri/ Kades yang mengajukan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) wajib mundur saat proses pendaftaran. Hal ini dibuktikan dengan bukti penerimaan pengajuan surat pengunduran diri dari pimpinan diatasnya.
Proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah masuk pada hari ke-12 sejumlah Partai Politik (Parpol) juga telah mengajukan bakal kandidatnya ke KPU Kabupaten Ngawi.
Dalam tahapan pendaftaran ini Komisioner Kpu Ngawi Aman Ridho Hidayat menyatakan dalam persyaratan pendaftaran bacaleg pemilu 2024 bagi bacaleg yang berprofesi sebagai TNI/ Polri/ ASN/ Kepala Desa dan perangkat harus menyertakan surat pengunduran diri. Dalam artian proses surat pengajuan pengunduran diri sudah diserahkan pada pimpinan yang bersangkutan. Sehingga saat proses pendaftaran disertakan bukti terima pengajuan surat pengunduran diri dari posisi atau pekerjaan saat ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno menjelaskan untuk permohonan pengunduran diri kades yang maju sebagai bacaleg hingga kini belum ada. Namun berdasar informasi akan ada satu kades yang maju bacaleg meski begitu DPMD nanti hanya menerima tembusan karena surat pengunduran diri langsung diberikan pada bupati.