Bawaslu : Parpol Jangan Menyalahi Aturan Pemasangan Spanduk/Baliho

Kota Madiun – Menghadapi Pemilu 2024 mendatang para bakal calon kontestasi mulai menampilkan diri. Spanduk hingga baliho mulai banyak bertebaran di Kota Madiun. Meski belum masa kampanye Bawaslu Kota Madiun meminta agar pemasangan spanduk atau baliho tidak menyalahi aturan.

Spanduk hingga baliho yang mengatas namakan bakal calon pada Pemilu 2024 sudah bertebaran di wilayah Kota Madiun. Bawaslu Kota Madiun menilai hal itu bukan Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan sebatas Alat Peraga Sosialisasi (APS). Saat ini Bawaslu belum melakukan penindakan di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menjelaskan APS tersebut boleh di pasang asalkan tidak menyalahi aturan. APS bisa di kategorikan sebagai APK ketika kontennya berisi ajakan atau penyampaian visi misi partai politik. Bawaslu telah mengintruksikan Panwaslu tinggat kelurahan atau kecamatan untuk mendata APS yang terpasang.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *