Bupati Ijinkan Desa Manfaatkan Gedung SD Yang Tak Terpakai

Magetan – Bupati Magetan Suprawoto mengijinkan desa memanfaatkan gedung sekolah yang tidak terpakai. Kalau tanah menjadi milik desa pemkab bakal menghibahkan ke desa akan tetapi kalau tanah menjadi aset pemkab maka desa tetap bisa memakainya dengan status pinjam pakai.

Sejumlah gedung Sekolah Dasar Negeri atau SDN di Kabupaten Magetan tidak terpakai. Seperti SDN Panekan 2 yang tidak terpakai pasca ada regruping. Akibatnya bangunan SD menjadi tidak terawat. Melihat kondisi tersebut Bupati Magetan Suprawoto mengijinkan pihak desa untuk memanfaatkan gedung untuk kegiatan desa atau kegiatan masyarakat.

Bupati menjelaskan apabila tanah bangunan merupakan aset desa maka bupati menyarankan bangunan dihibahkan. Namun apabila tanah menjadi aset pemkab desa tetap bisa memakainya dengan status pinjam pakai.

Play Video Berita

Share