Kab Madiun – Upaya penghitungan suara ulang ini terjadi pada TPS 6, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun kamis malam. Sejumlah petugas KPPS beserta para saksi dan pengawas juga dilibatkan dalam penghitungan suara ulang terrsebut.
Ini menyusul karena ada pembengkakan suara pada salah satu caleg beserta partainya. Hal ini disebabkan saat penghitungan di tingkat KPPS. Satu kertas suara yang tercoblos parpol dan caleg dihitung masing masing caleg dan parpol sehingga terjadi pembengkakan suara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun Teja Rasa Adhi Wardhana mengatakan sampai kini sudah ada sebanyak 5 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang. Mayoritas penyebabnya sama yakni petugas KPPS salah menginput data perolehan suara Caleg dan Parpol.
5 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang tersebar di berbagai kecamatan yakni Kecamatan Saradan, Geger, Dolopo dan Kebonsari. Proses penghitungan suara ulang dilakukan di tingkat PPK guna mempermudah fungsi kontrol dan pengawasan.
Play Video