HOREKA Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Pemkot Lakukan Sidak Bersama Tim Gabungan

Kota Madiun – Guna melakukan pengawasan dalam penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran, Pemkot Madiun melalui Dinas Perdagangan bagian Prekso Kesra Kota Madiun bersama Pertamina maupun Hiswana Migas melakukan sidak gabungan ke hotel, restoran dan kafe (HOREKA) pada 23 februari 2024. Petugas juga mengecek bagian dapur restoran maupun hotel terkait penggunaan gas LPG. Dalam sidak kali ini tidak ditemukan adanya penggunaan gas LPG 3 kilogram.

Meski tidak ada temuan namun kegiatan ini akan dilakukan secara periodik. Selain HOREKA, penggunaan gas LPG 3 kilogram juga dilarang bagi pelaku usaha laundry. Jika ditemukan pelaku usaha yang dilarang masih menggunakan gas LPG 3 kilogram maka akan dilakukan penindakan.

Play Video

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *