Dana Hibah Partai Politik Capai Rp2,5 Miliar

NGAWI -Pemerintah Kabupaten Ngawi mengalokasikan anggaran bantuan keuangan bagi partai politik (banpol) sebesar Rp2,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024 yang memiliki kursi di DPRD Ngawi.

Setiap tahun, Pemkab Ngawi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyiapkan dana hibah untuk mendukung kegiatan partai politik. Pada tahun ini, anggaran sebesar Rp2,5 miliar akan disalurkan kepada delapan partai politik.

Kepala Bakesbangpol Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari APBD dan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi legislatif periode 2024–2029. Delapan partai yang berhak menerima bantuan tersebut yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PAN, Hanura, dan Demokrat.

Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan nilai Rp5 ribu per suara.

Wahyu menambahkan, proses pencairan dana dilakukan setelah partai politik memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk verifikasi administrasi dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.

Pencairan dana banpol tersebut diperkirakan akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.

Dana bantuan keuangan partai politik ini nantinya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat serta operasional sekretariat partai.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *