Dewan Segera Panggil Dinkes Terkait Pengelolaan Limbah Medis

Ngawi – Pihak DPRD menyayangkan masih adanya limbah medis yang tidak ditempatkan secara khusus atau sembarangan saat tidak digunakan. Diketahui limbah medis juga termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Adanya temuan limbah atau sampah medis yang ditempatkan secara sembarangan mendapat perhatian khusus DPRD Ngawi. Diketahui limbah dan sampah medis yang terdiri dari bekas jarum suntik dan obat obatan itu terkumpul di belakang pondok kesehatan desa (Ponkesdes) di dusun Boan, desa/kecamatan Bringin Ngawi.

Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar menjelaskan limbah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya sehingga diperlukan penanganan khusus dalam pengelolaannya. Sehingga dinas kesehatan selaku OPD pengampu pasti telah mengetahuinya dan juga menyampaikan pada pelayanan kesehatan yang ada di tingkat bawah.

Menyikapi itu pihaknya telah memerintahkan komisi di DPRD yang bermitra dengan dinas kesehatan untuk melakukan klarifikasi dengan dilakukan rapat dengar pendapat. Terlebih seperti diketahui jika dalam pengelolaan limbah dan sampah medis itu dinkes juga telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

Seperti diberitakan sebelumnya limbah medis yang ada di pondok kesehatan desa (Poskesdes) yang ada di dusun Boan, desa kecamatan Bringin Ngawi nampak dibiarkan tanpa ada penanganan. Padahal limbah medis yang terdiri dari bekas jarum suntik botol dan obat itu dapat membahayakan masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *