Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya angkat bicara terkait jembatan gantung di perbatasan Ponorogo–Trenggalek yang putus akibat diterjang banjir. Kondisi tersebut membuat warga setempat terpaksa menggunakan kereta gantung sederhana untuk menyeberangi sungai demi beraktivitas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, menjelaskan bahwa penanganan jembatan putus tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena terkendala kewenangan antarwilayah. Lokasi jembatan berada di perbatasan dua kabupaten dan bukan termasuk jalan kabupaten maupun jalan poros.
“Karena bukan merupakan aset Pemkab Ponorogo, kami tidak bisa melakukan pembangunan secara langsung,” terang Jamus Kunto saat dihubungi via telepon.
Pihak Dinas PUPKP Ponorogo telah melaporkan kondisi di lapangan beserta kendala yang dihadapi kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sambil menunggu kejelasan kewenangan dan tindak lanjut dari pemerintah provinsi, aktivitas warga di dua wilayah tersebut masih terganggu. Warga, termasuk pelajar dan lansia, terpaksa menggunakan kereta gantung darurat yang dibangun secara swadaya dengan risiko keselamatan yang tinggi.
Diketahui sebelumnya, Jembatan Sungai Jabak yang menghubungkan Dusun Purworejo, Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, dengan Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, putus diterjang banjir pada awal Januari 2026.
Sejak saat itu, warga membangun kereta gantung darurat sebagai satu-satunya akses menuju sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan lahan pertanian.

