PONOROGO – Permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo masih cukup tinggi. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 76 kasus telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Ponorogo.
Meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 123 kasus, faktor kehamilan di luar nikah tetap menjadi penyumbang terbesar, dengan persentase mencapai 58 persen dari total permohonan.
Berdasarkan data, terdapat 81 permohonan dispensasi nikah yang masuk sejak Januari hingga Agustus 2025. Namun, hanya 76 yang dikabulkan. Sejumlah permohonan ditolak karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi psikologis pemohon yang dinilai belum siap menikah akibat paksaan orang tua.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basuni, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap perkara dispensasi nikah. Selain itu, layanan bagi pemohon dari kalangan penyandang disabilitas juga menjadi prioritas untuk memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengadilan Agama berharap, dengan adanya data terbuka mengenai dispensasi nikah ini, masyarakat semakin sadar akan risiko pernikahan dini sehingga angka kasus serupa dapat terus ditekan.
#Ponorogo #DispensasiNikah #PernikahanDini