Sidang Penganianyaan Santri Gontor, Terdakwa Anak Diputus 4 Tahun Penjara

Ponorogo – Kasus penganiayaan santri Gontor Ponorogo memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan tersebut masa tahanan berkurang, bagi terdakwa anak 4 tahun penjara sedangkan dewasa 8 tahun penjara. 

Sidang kasus penganiayaan hingga menimbulkan santri Ponpes Gontor AM tewas memasuki babak putusan. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ponorogo

Dalam persidangan tersebut pertama menyatakan IH terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap korban sehingga menyebabkan kematian. Dengan pidana penjara 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dan dilakukan latihan kerja selama 6 bulan di BLK Ponorogo.

Play Video Berita

Share