Kabupaten Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah atau Raperda strategis yang berkaitan dengan penataan permodalan dan perubahan bentuk badan hukum BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Dua Raperda yang dibahas masing-masing adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyertaan modal daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta Raperda tentang Perseroan Daerah atau Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Pembahasan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan serta menyesuaikan kelembagaan BPR Bank Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan, Raperda perubahan penyertaan modal bertujuan menuntaskan kekurangan modal daerah sebelum dilakukan perubahan bentuk badan hukum. Sementara Raperda Perseroda disusun sebagai landasan hukum transformasi kelembagaan dari perusahaan umum daerah menjadi perseroan daerah.
Bupati Madiun menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan satu kesatuan kebijakan strategis yang saling berkaitan untuk memperkuat peran BPR Bank Daerah sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun menilai pembahasan dua Raperda ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola BUMD agar mampu beradaptasi dengan dinamika usaha dan tuntutan profesionalisme.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Madiun terkait pembahasan dua Raperda non-APBD. Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda inisiatif DPRD sebagai tahapan lanjutan pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif.

