Ngawi – Warga Pemantau Netralitas (WPN) Ngawi melaporkan oknum kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Hal ini terkait dengan beredarnya video aksi dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Warga Pemantau Netralitas (WPN) Ngawi melaporkan ke BAWASLU, oknum kepala desa yang melakukan deklarasi mendukung pasangan capres dan cawapres No. 02. Pihaknya menilai jika oknum kades Sambiroto kecamatan Padas tersebut telah melakukan pelanggaran serius.
Menurutnya tindakan kades beserta beberapa perangkat yang mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Gibran menang satu putaran terekam jelas dalam berdurasi 13 detik tersebut. Menanggapi laporan dari WPN, ketua BAWASLU Ngawi menjelaskan akan segera mengkaji terkait syarat formil dan materiil dari laporan itu apakah sudah mencukupi atau belum.
Play Video Berita