Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo

Magetan – Sat narkoba Polres Magetan mengamankan seorang pengedar pil koplo di sebuah warung di Gambiran Maospati Magetan. Dalam penangkapan ini polisi menyita 3000 pil koplo termasuk uang tunai  Rp 850.000 rupiah.

Khoirul Anam (35) warga desa Gambiran kecamatan Maospati kabupaten Magetan ditangkap disebuah warung desa setempat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada transaksi obat-obatan terlarang. Petugas amankan barang bukti pil koplo sebanyak 3000 butir siap edar dan uang tunai Rp 850.000 dari tangan tersangka.

Sementara tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *