Pemerintah Kabupaten Madiun menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN melalui kebijakan WFO dan WFH mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung efisiensi energi serta mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan berbasis digital.
Pemkab Madiun telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat mengenai transformasi tata kelola pemerintahan dan efisiensi energi.
Dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN diatur secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office dan Work From Home. ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari lainnya yaitu Jumat dilakukan dari rumah.
Meski demikian, pelaksanaan kerja tetap mengedepankan kualitas layanan publik serta pencapaian target kinerja. Sejumlah ketentuan pendukung juga diterapkan, seperti presensi online saat WFO maupun WFH, pelaporan aktivitas kerja secara digital, serta penguatan layanan berbasis elektronik melalui sistem e-office, tanda tangan digital, dan SPBE.
Selain itu, kegiatan rapat dan perjalanan dinas dibatasi serta diarahkan menggunakan metode daring atau hybrid guna menekan biaya operasional.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang adaptif.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang bersifat langsung, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga administrasi kependudukan.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Mei 2026, dengan pengawasan ketat dari masing-masing kepala perangkat daerah guna memastikan kinerja dan pelayanan tetap optimal.

