KOTA MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025. Enam pelaku kejahatan berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti hasil pencurian, mulai dari sepeda motor hingga pakaian.
Operasi tersebut mencakup tiga kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian tabung gas, dan pencurian barang lainnya.
Para tersangka curanmor yang diamankan masing-masing melakukan aksinya di lokasi berbeda. YTS, laki-laki 36 tahun warga Manguharjo, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Hotel Ilyasa, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sepeda motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka AI ditangkap usai mencuri motor di Hotel Raya Kusuma, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Sedangkan tersangka AR melakukan aksinya di Toko Buah Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Tersangka BDN (44) mencuri telepon genggam di Toko Cantika, Kecamatan Kartoharjo, MSH mencuri tabung gas LPG di dapur rumah warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, dan tersangka AMH ketahuan mencuri enam potong pakaian berbagai merek di Mall Suncity.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riyadi, mengatakan, korban pencurian juga didatangkan untuk menerima kembali sepeda motor yang sempat hilang. Korban, Heri Purwanto, mengaku akan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
Polres Madiun Kota menegaskan, Operasi Sikat Semeru 2025 diharapkan dapat menekan angka kejahatan seperti curanmor dan pencurian lainnya. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap aksi kriminalitas.

