KPU Terima Surat PAW Kokok Patihan, Segera Klarifikasi Penggantinya

Kota Madiun – KPU kota Madiun menerima surat permohonan Penggantian Antar Waktu (Paw) dari DPRD kota Madiun. Dwi Djatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan telah mundur sejak Oktober 2023 lalu. Sebagai gantinya, Widodo Ponco Putra diajukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD kota Madiun.

KPU kota Madiun akan memproses terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD kota Madiun, Dwi Djatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan.

Surat diterima KPU Rabu 24 januari 2024 dan akan diproses maksimal 5 hari kerja, KPU juga menerima tembusan surat pemberitahuan dari DPP PDIP terkait persetujuan paw anggota DPRD dari PDIP.

Mantan politikus PDI Perjuangan tersebut telah mundur sejak Oktober 2023 karena pindah partai, sesuai hasil pemilu 2019/ nama Widodo Ponco Putro suara terbanyak kedua PDIP dapil 4 kota Madiun.

Pihaknya akan memverifikasi calon pengganti apakah masih aktif sebagai kader serta sudah mundur dari dewan pengawas PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *