Bawaslu Tidak Temukan Unsur Pelanggaran Kampanye Acara Bagi Becak Listrik

Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun telah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye bagi becak listrik Komunitas Becak Listrik Prabowo pada senin 29 Januari 2024. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya Bawaslu tidak temukan unsur pelanggaran kampanye bagi becak listrik tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Bawaslu Kota Madiun dalam pers rilis dengan awak media pada 12 februari 2024. Bawaslu Kota Madiun melakukan penelusuran untuk mendalami peristiwa dugaan pelanggaran kegiatan kampanye pemilu “Launching Becak Listrik Pertama Di Indonesia” pada 29 Januari 2024 lalu. Bawaslu selama 2 hari pada tanggal 1-2 februari 2024 telah menemui 3 orang saksi.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menjelaskan ketiga saksi yang diperiksa memberikan keterang berbeda-beda. Sementara terkait keterlibatan Nusron Wahid Sekretaris TKN Prabowo Gibran yang memberikan secara simbolis tidak dapat dikategorikan sebagai unsur memberi pasal 280 ayat 1 huruf J. Selain itu juga kurangnya bukti pendukung adanya peristiwa pemberian atau menjanjikan.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *