NGAWI – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian secara resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Meski demikian, pasca realokasi, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngawi hingga kini baru mencapai sekitar 60 persen.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Hendro Budi Suryawan, menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut mencakup sejumlah jenis pupuk. Di antaranya, pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Menurut Hendro, kebijakan penurunan harga ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung program swasembada dan kedaulatan pangan nasional. Ia juga memastikan stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngawi aman memasuki musim tanam ketiga tahun 2025. Dari hasil realokasi, terjadi penambahan alokasi pupuk jenis urea, NPK, dan organik sebanyak 12.368 ton. Namun hingga saat ini, serapan dari ketiga jenis pupuk tersebut baru mencapai sekitar 59 hingga 60 persen.
Hendro menambahkan, bagi kios yang sudah melakukan pemesanan atau delivery order dengan harga lama akan disesuaikan dengan harga baru. Dengan begitu, pihak kios tidak akan mengalami kerugian akibat perubahan harga tersebut.

