Jika Sanksi Pidana Ancaman Minimal 5 Tahun Maka Bisa Diberhentikan

Ngawi – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Ngawi diduga terlibat kasus ilegal logging yang saat ini di tangani Satreskrim Polres Madiun. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengaku jika Kades bisa diberhentikan jika ancaman sanksi pidana minimal 5 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengaku masih belum mendapat laporan adanya oknum Kepala Desa diwilayahnya yang terlibat tindak pidana ilegal logging. Terlebih kasus tersebut terjadi diluar Ngawi.

Menurutnya meski begitu upaya pembinaan tetap akan dilakukan termasuk terhadap Kades Yang lain. Sedangkan selama kasus itu masih belum ada kekuatan hukum tetap serta selama terjadi kekosongan maka untuk sementara akan ditunjuk pelaksana tugas (PLT). Sehingga roda pemerintahan tidak akan terganggu.

Play Video Berita

Share