Kejaksaan Tahan Ketua UPK-DAPM Gerih

Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Cahyo Setyo Nugroho (42) tahun warga Dusun Balong Desa Kecamatan Gerih Ngawi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Gerih Ngawi tahun 2017-2021. Tersangka adalah Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan DAPM. Dalam kasus ini tersangka diduga tidak menyetorkan dana UPK DAPM melalui Bank Jatim yang seharusnya digulirkan kembali kepada kelompok Simpan Pinjam Khusus (SPP) sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.647 juta.

Play Video Berita

Share