Lagi, 7 Pasang Bukan Suami-Istri Terciduk

Kota Madiun – Petugas gabungan kembali menciduk pasangan bukan suami istri di rumah kost. Hal ini menjadi kesekian kalinya petugas melakukan penertiban. Sementara kepada pemilik kost pun juga diberikan sanksi.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Kota Madiun menggencarkan kegiatan operasi menyasar enam lokasi rabu malam 20 maret 2024. Enam lokasi diantaranya rumah kos di jalan Papaya, jalan Kampar, tiga lokasi di jalan Margatama dan satu tempat hiburan malam (THM) di jalan Kapten Tendean. Operasi tersebut menindaklanjuti Perwal no.5/2024 tentang Ramadhan.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie mengatakan hasilnya petugas mendapati tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos. Mereka bakal dilakukan pendataan dan pembinaan di kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun termasuk memanggil pemilik kost yang melanggar ketentuan.

Play

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *