Manajemen Madiun Umbul Square Jual Secara Ilegal Satwa Titipan BKSDA

Kab Madiun – Sejumlah satwa titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Wilayah Madiun yang ditempatkan di lembaga konservasi Madiun Umbul Square dijual ke penadah. Menindaklanjuti itu BKSDA melakukan investigasi dan pemanggilan pihak manajemen Perumda tersebut.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Madiun mengungkap indikasi penjualan satwa yang di lakukan oleh oknum manajemen Madiun Umbul Square. BKSDA telah meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa secara ilegal kepada jajaran manajemen tempat wisata plat merah tersebut.

Kabidwil BKSDA Wilayah Madiun Agustinus Krisdijantoro mengatakan sedikitnya ada 6 ekor satwa aset negara yang dijual secara ilegal oleh oknum manajemen Madiun Umbul Square. Dari hasil klarifikasi pada bulan maret lalu tenaga harian lepas Madiun Umbul Square inisial MFR, menjual satu ekor Antelop anakan, seekor rusa tutul dan dua ekor kambing praha.

Kemudian pada bulan agustus lalu pelaku menjual lagi satwa 2 ekor Antelop seharga 100 juta rupiah.

Sementara itu Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko saat dihubungi awak media mengaku penjualan 4 satwa pada bulan maret lalu atas sepengetahuan dari manajemen berdasarkan dengan kesepakatan. Sedangkan terkait dengan penjualan 2 satwa Antelop di bulan agustus Afri membantah jika itu bukan perintahnya.

Diketahui indikasi adanya penjualan satwa liar titipan BKSDA Jatim di obyek wisata tersebut muncul dari hasil monitoring pada 29 agustus lalu. Disana tim menjumpai sebuah temuan bahwa ada kandang hewan Antelop yang kosong sehingga petugas segera memanggil staf untuk diklarifikasi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *