Modus Dana Talangan dan Aplikasi Jodoh Online, Dua Penipu Diamankan Polisi Madiun

KOTA MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing terkait kasus penipuan dana talangan dan pencurian bermodus aplikasi jodoh online.

Kasus pertama menjerat tersangka RK (30), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tersangka diduga menipu korban dengan modus kerja sama penyediaan dana talangan penebusan BPKB kendaraan bermotor. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu lima hingga 14 hari dengan bunga 5 hingga 10 persen.
Namun, uang sebesar Rp50,5 juta yang ditransfer korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi menjerat RK dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka AI (33), warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Sidoarjo. Melalui aplikasi pencarian jodoh OMI, tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Raya Kusuma, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, tersangka mencuri sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
AI dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan cepat maupun pertemanan lewat media sosial.
“Jangan mudah percaya dan segera laporkan ke polisi jika menemukan tindakan mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegasnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *