Pemkab Tetapkan Empat Lokasi Kawasan Kumuh, Luas Total Capai 48,13 Hektar

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan sedikitnya empat lokasi yang masuk dalam kategori kawasan kumuh dengan total luasan mencapai 48,13 hektare. Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan intervensi penanganan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Keempat kawasan kumuh tersebut berada di wilayah empat kelurahan dan satu desa. Penetapan kawasan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngawi yang diterbitkan pada tahun 2024 sebagai syarat administratif dalam langkah penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi, Pipit Dwi Herlina, menjelaskan kawasan yang dimaksud meliputi Van Den Bosch, Kartonyono, Taman Candi, dan Ketonggo. Wilayah tersebut mencakup Kelurahan Karangtengah, Margomulyo, Pelem, Ketanggi, serta Desa Beran.

Menurutnya, fokus penanganan kawasan kumuh terbagi dalam tiga kewenangan. Kawasan Ketonggo dengan luasan 2,6 hektare menjadi kewenangan Pemkab Ngawi. Sementara Taman Candi dan Kartonyono dengan luasan sekitar 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun kawasan Van Den Bosch dengan luasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Penanganan kawasan kumuh tersebut meliputi perbaikan sanitasi, drainase, penyediaan air minum, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan sarana pemadam kebakaran, pengelolaan sampah, hingga perbaikan jalan lingkungan.

Pipit menambahkan, dalam pelaksanaan intervensi pihaknya juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Ke depan, masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut diharapkan dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat setelah dilakukan penataan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *