KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Pilangkenceng sebagai kawasan industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 sebagai langkah awal realisasi rencana pembangunan industri hingga tahun 2044.
Penetapan dua kecamatan tersebut sebagai zona industri menjadi strategi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menarik minat investor untuk menanamkan modal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi kawasan industri mulai diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024 hingga 2044.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan regulasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun memberikan kemudahan dalam pemetaan dan penataan wilayah industri. Pemerintah daerah juga berkomitmen membantu serta mempermudah proses perizinan bagi investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Madiun.
Penetapan kawasan industri ini bertujuan agar pengelolaan dan pengawasan lebih terorganisasi dan efisien, termasuk dalam menjaga aspek lingkungan dan keberlanjutan usaha. Pemerintah daerah optimistis kawasan industri di Kabupaten Madiun akan menjadi primadona baru di Provinsi Jawa Timur, didukung jalur distribusi yang memadai serta nilai Upah Minimum Kabupaten yang dinilai kompetitif bagi perusahaan skala besar.

