Pemusnahan 1 Kg Sabu-Sabu Dan 46 Ribu Pil Koplo

Kota Madiun – Kasus peredaran narkotika di Kota Madiun dinilai masih tinggi. Dalam setahun terakhir Kejaksaan Negeri Madiun telah menangani sebanyak 37 perkara narkotika. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan sebanyak 1 kilogram sabu-sabu hingga 46 ribu lebih pil koplo.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada 20 Juli 2023. Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 37 perkara narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Total yang dimusnahkan sebanyak 1 kilogram sabu-sabu, ganja 2,7 gram serta 46.311 butir pil trihexy phenidyl atau pil koplo.

Play Video Berita

Share