Penerapan E-Retribusi Tetap Dilakukan Evaluasi Dan Monitoring

Kota Madiun – E-Retribusi telah diterapkan di Pasar Tradisional di Kota Madiun sejak mei 2023. Dinas Perdagangan setempat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan E-Retribusi tersebut. Kini petugas pemungut tidak lagi membawa karcis serta menerima uang tunai.

Cukup membawa alat tapping petugas Dinas Perdagangan Kota Madiun mendatangi satu per satu pedagang di Pasar Kojo. Sejak Mei 2023 lalu proses transaksi retribusi pedagang pasar tradisional dilakukan secara non tunai. Petugas tidak lagi menerima uang cash dari pedagang.

Penerapan E Retribusi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah serta mencegah kebocoran anggaran. Selain itu juga dapat melihat data secara real time. Tidak hanya itu data piutang maupun pembayaran juga dapat dilihat secara langsung.

Play Video Berita

Share