Ponorogo – Memilih pekerjaan lain, 5 anggota PPS di Kabupaten Ponorogo mengundurkan diri . KPU tidak memberikan sanksi dan melakukan PAW dengan kandidat sebelumnya mengikuti seleksi PPS.
Dari total 921 sebanyak lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ponorogo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar pelantikan dan pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS pada kamis siang.
Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa PAW dilakukan menyusul pengunduran diri lima anggota PPS yang telah diterima bekerja di luar kota. Sehingga tidak bisa melanjutkan tugasnya di PPS. Pelantikan dan PAW ini di ikuti 9 anggota PPS, 5 PAW dan 4 susulan dikarenakan sebelumnya tidak bisa mengikuti pelantikan.
Munajat menambahkan bahwa pengganti anggota PPS yang mengundurkan diri adalah kandidat dari urutan sebelumnya yang mengikuti seleksi. Sedangkan untuk anggota PPS yang mengundurkan diri tidak dikenai sanksi apapun.