Soal Laporan Palsu Tersangka, Kuasa Hukum : Tidak Terinspirasi Kasus Vina Cirebon

Ponorogo – Kuasa hukum tersangka pembunuhan dan pembuat keterangan palsu laka tunggal angkat bicara. Dia menyebut tersangka melakukan laporan palsu dikarenakan takut dan tidak terinspirasi kasus vina yang sedang viral. 

Kasus pembunuhan dengan dalih kecelakaan lalu lintas di Ponorogo terus bergulir.  Dalam rekonstruksi Sat Reskrim Polres Ponorogo, saat mengetahui korban tewas, Pelaku bersama tiga rekannya membuat skenario dan melaporkan bahwa korban tewas dalam kecelakaan tunggal. Awalnya, polisi sempat mempercayai laporan tersangka.

Surya Alam, kuasa hukum pelaku, mengungkapkan insiden ini dipicu oleh ketakutan tersangka suprapto, sehingga  dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal.  Sehingga tidak ada unsur atau maksud lain. Dia juga menegaskan bahwa insiden ini tidak terinspirasi oleh kasus Vina Cirebon yang sedang viral.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenai pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan terkait penambahan tersangka, polisi masih melakukan pengembangan. (ega/ndor)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *