Polisi Tetapkan 11 Tersangka Gengster Sakura, 9 Masih Anak-Anak

Kota Madiun – Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan beberapa waktu lalu. Ironisnya 9 tersangka merupakan anak di bawah umur. Fakta baru dalam kasus ini terjadi karena saling ejek 2 kelompok.

2 dari 11 tersangka, RFA 22 tahun warga Kwadungan Ngawi serta FIE 19 tahun warga Taman Kota Madiun digelandang oleh petugas dalam konfrensi pers Polres Madiun Kota pada rabu 5 Juni 2024. Sementara itu 9 pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya batu, senjata tajam, jaket komunitas Sakura Madiun hingga sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan kasus yang terjadi pada minggu 19 mei 2024 dini hari lalu bermula dari rombongan Komunitas Sakura Madiun usai menggelar acara berpapasan dengan gerombolan motor di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun dan terjadi saling ejek hingga berujung aksi anarkis. Dari kejadian tersebut merembet hingga ke Jalan Kalasan yang mengakibatkan kerusakan sebuah warung milik warga. Usai kelompok Sakura membubarkan diri, kelompok pemotor yang tidak terima melakukan aksi balasan di jalan Puspowarno Kota Madiun hingga berujung korban luka tusuk.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kasus ini terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *