Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil membongkar peredaran ribuan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal yang tidak memiliki izin edar maupun nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku berinisial MD, seorang wiraswasta tanpa latar belakang pendidikan farmasi, ditangkap di sebuah ruko di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Jumat (15/8/2025).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari anggota kepolisian terkait peredaran obat ilegal di wilayah Ponorogo. Hasil penyelidikan mengungkap MD telah mengedarkan produk tersebut selama tiga bulan melalui toko online.
“Obat-obatan ini dibeli dari penjual di platform e-commerce, kemudian dikemas ulang dalam botol putih polos yang diberi stiker ‘Detox Lemak’ dan ‘Vitamin Penambah Berat Badan’, lalu dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol,” jelas Andin.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol obat penggemuk badan, 15 rol plastik pembungkus, satu unit ponsel iPhone 16, serta dokumen pengiriman.
Polres Ponorogo menegaskan, obat yang tidak memiliki izin edar dan BPOM tidak terjamin keamanan maupun kandungannya, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kesehatan.