Rawan Dipalsukan, Bawaslu Cermati Berkas Persyaratan Bacaleg Di Silon

Kota Madiun – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif telah dibuka sejak 1 Mei lalu. Bawaslu Kota Madiun bakal mencermati berkas persyaratan yang di unggah di Sistem Pencalonan(Silon) KPU. Pasalnya berkas yang diupload rawan dipalsukan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko dalam Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Tahapan Pencalonan Anggota Dprd Pemilu 2024. Sesuai ketentuan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif(Bacaleg) harus diunggah dalam Sistem Pencalonan (Silon) KPU. Sedangkan KPU Kota Madiun hanya menerima 2 berkas yakni surat pengajuan dan daftar calon legislatif.

Kokok menegaskan Bawaslu telah membentuk tim untuk melakukan pengecekan terhadap berkas yang diunggah di Silon. Pasalnya dikawatirkan berkas tersebut dipalsukan atau tidak sesuai ketentuan. Untuk itu pihaknya menghimbau pada partai politik untuk tidak menyalahi aturan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *