NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi segera memberlakukan penarikan retribusi terhadap jasa layanan umum di Pasar Besar Ngawi. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan semakin jelasnya status aset bangunan pasar yang dalam waktu dekat akan diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, melakukan pengecekan langsung kondisi bangunan Pasar Besar Ngawi sekaligus mensosialisasikan rencana penerapan retribusi kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Wakil Bupati, sejak Pasar Besar Ngawi diresmikan pada akhir tahun 2021, pemerintah daerah belum dapat menarik retribusi karena terkendala status aset bangunan. Selama menunggu proses alih status aset, Pemkab Ngawi telah melakukan konsultasi dan korespondensi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hasilnya, pemerintah daerah diperbolehkan menarik retribusi pelayanan umum di Pasar Besar Ngawi.
Pemberlakuan retribusi direncanakan mulai semester kedua tahun 2026. Jenis retribusi yang akan diterapkan meliputi sewa los dan kios, parkir kendaraan, serta pemanfaatan fasilitas toilet. Dari penerapan retribusi tersebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Besar Ngawi diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per tahun.
Wakil Bupati Ngawi berharap para pedagang dan masyarakat dapat membangun kesadaran untuk memenuhi kewajiban retribusi yang telah ditetapkan. Hasil retribusi tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk pemeliharaan serta peningkatan fasilitas di Pasar Besar Ngawi.

