Ngawi – Pemkab Ngawi telah menerima tembusan terkait sanksi bagi oknum ASN yang melanggar netralitas. Bupati Ngawi menyampaikan jika sanksi hanya sebatas membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Pemkab Ngawi telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan jika surat rekomendasi tersebut telah diterima oleh Sekda Ngawi. Menurutnya jika sanksi hanya sebatas adminstrasi karena tidak termasuk dalam pelanggaran berat.
Menurut Bupati untuk sanksi admistrasi yang diberikan yakni dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diakuinya dalam komentar oknum ASN yang merupakan Kabid Olahraga Disparpora ini tidak berisi ajakan untuk mendukung melainkan hanya ungkapan.
Play Video