Kab Madiun – Tiga instansi bergerak cepat menangani pernikahan dan perceraian dalam sehari saja. Sidang di luar kantor ini tentu memudahkan warga yang ingin memiliki legalitas akta pernikahan dan perceraian tanpa harus mendatangi tiga kantor sekaligus.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun melakukan sidang itsbat nikah keliling bersama pengadilan agama setempat di Aula Kecamatan Geger.
Dalam pelaksanaannya sidang keliling ini melayani pengesahan nikah (itsbat nikah) dan juga proses perceraian. Tiga instansi yang terlibat saling berkoordinasi dalam menerbitkan dokumen hasil sidang yakni Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Dispendukcapil.
Ketua Pengadilan Agama Kabupateb Madiun Rasyid Muzhar menjelaskan faktor jarak, transportasi, dan biaya seringkali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus dokumen sesuai ketentuan.
Setelah di lakukan pengesahan pernikahan kemudian diajukan ke Pengadilan Agama, diperiksa dan diputus oleh hakim. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan buku nikah.
Selanjutnya buku nikah tersebut dijadikan dasar bagi Dispendukcapil untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru sesuai dengan identitas terbaru.