Kab Madiun – Masa perbaikan Administrasi Bacaleg masih berlangsung. Mengenai Bacaleg ganda Parpol, KPU meminta kepada Bacaleg agar memilih salah satu Parpol. Sayangnya pihak KPU Kabupaten Madiun tidak bisa memantau terkait perbaikan berkas bacaleg yang diajukan.
Masa perbaikan berkas Administrasi Bacaleg telah berlangsung sejak tanggal 26 Juni lalu hingga tanggal 9 Juli. Namun sampai saat ini KPU belum dapat merekap data Bacaleg yang sudah melakukan perbaikan atau belum. Lantaran perbaikan berkas administrasi tidak dilakukam secara manual, melainkan para Bacaleg hanya mengunggah ulang berkas perbaikan melalui website Silon KPU.
Terkait adanya Bacaleg ganda, keikutsertaan partai politik dalam Pileg 2024, menanggapi hal itu Komisioner Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Kabupaten Madiun Jumangin belum bisa memastikan bacaleg inisial K dan MF menjadi Bacaleg dari Parpol mana.
“Saya meminta kepada 2 Bacaleg tersebut agar segera menentukan sikapnya dengan memilih salah satu Parpol untuk maju sebagai bakal calon peserta Pileg anggota DPRD,” tegas Jumangin kepada JTV Madiun, Selasa ( 4/7 ) di Kantor KPU Kab Madiun.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh jurnalis JTV, kedua Bacaleg yang tercatat ganda Parpol tersebut terdaftar sebagai bacaleg dari parpol PKN dan PAN.
Play Video Berita