Stiker Parpol Dipasang Di Tiang Traffic Light, Ini Kata Bawaslu

Magetan – Meskipun belum memasuki masa kampanye akan tetapi alat peraga kampanye mulai dipasang di berbagai lokasi di Magetan. Tak terkecuali fasilutas umum seperti tiang traffic light atau tiang telkom. Meskipun itu dilarang akan tetapi Bawaslu tidak bisa berbuat banyak.

Suasana pemilu sudah terasa, atribut kampanye sudah banyak terpasang. Seperti stiker bendera yang betebaran di beberapa fasilitas umum. Salah satunya di tiang traffic light dan telkom yang ada di sekitar Jalan Samudera Magetan. Stiker salah satu Parpol peserta Pemilu 2024 ini dipasang di fasilitas umum yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye dalam bentuk apapun.

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Muries Subiyantoro menjelaskan secara aturan memasang stiker parpol tidak diperbolehkan di tiang traffic light atau tiang telepon karena merupakan fasilitas umum.

Namun karena belum masuk masa kampanye Bawaslu tidak berwenang melakukan penertiban. Saat ini masih menjadi wewenang Satpol PP selaku penegak perda.

Play Video Berita

Share