Kota Madiun – Polres Madiun Kota telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Salah satunya pelaku penusukan yang terjadi di jalan Puspowarno Kota Madiun.
Inilah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi balasan oleh sekelompok pemotor yang berselisih dengan Komunitas Sakura Madiun pada minggu 19 mei 2024 lalu. Dalam aksi tersebut terjadi aksi penusukan dengan korban Zakia yang saat itu tengah nongkrong bersama teman-temannya. Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Madiun Kota telah ditetapkan sejumlah tersangka.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan 2 tersangka yang sudah diamankan di TKP jalan Puspowarno yakni tersangka FIE 19 tahun warga Taman Kota Madiun serta 1 tersangka masih dibawah umur. Tim Sat Reskrim Polres Madiun Kota Madiun masih memburu terhadap pemilik senjata tajam berjenis pisau. Pihaknya kini sudah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut.
Dalam kasus ini Polres Madiun Kota telah menetapkan 11 tersangka dengan 9 diantaranya masih dibawah umur. Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.