Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7 Miliar per Tahun

KOTA MADIUN – Kantor Bea dan Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2025. Nilai barang-barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Pemusnahan yang digelar pada Selasa (23/12/2025) tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Yoga Jogyastara, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini petugas memusnahkan 2,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 47.666 batang rokok jenis SKM lainnya, serta 6.000 liter MMEA. Seluruh barang ilegal tersebut diamankan dari berbagai operasi di jalur strategis antarprovinsi yang termasuk wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

Menurut Yoga, modus peredaran barang kena cukai ilegal kini banyak dilakukan melalui transaksi daring dan pengiriman lewat jasa ekspedisi, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Madiun telah tiga kali melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan total 8.078.460 batang rokok dan 1.064.660 mililiter MMEA. Total nilai barang mencapai Rp11 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk penghapusan dan untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *