NGAWI – Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, jam belajar siswa di Kabupaten Ngawi mengalami penyesuaian. Kebijakan ini diterapkan agar siswa tetap fokus mengikuti pembelajaran sekaligus menjalankan ibadah puasa.
Pengurangan waktu belajar dilakukan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta. Penyesuaian ini mengacu pada surat edaran Bupati Ngawi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Zainal Fanani, mengatakan selama Ramadhan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB, dari sebelumnya pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kondisi siswa selama menjalankan ibadah puasa.
Untuk siswa PAUD dan SD kelas 1 hingga 3, kegiatan belajar berlangsung pukul 07.30 hingga 10.15 WIB. Sementara SD kelas 4 hingga 6 dimulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB. Sedangkan siswa SMP belajar mulai pukul 07.30 hingga 13.50 WIB. Selama proses pembelajaran, siswa tetap mendapatkan dua kali waktu istirahat.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler selama Ramadhan sementara ditiadakan. Sebagai gantinya, sekolah menggelar kegiatan Pondok Ramadhan guna meningkatkan pemahaman keagamaan serta pembentukan karakter siswa.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan siswa dalam menjalankan ibadah puasa.

