PONOROGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 301 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai 390 juta rupiah dan menjadi pengungkapan terbesar di Ponorogo.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial INR, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 301 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang diduga sebagai pengedar di wilayah Ponorogo. Dari hasil interogasi, K mengaku mendapatkan barang tersebut dari INR.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap INR di kediamannya di Kota Madiun. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Wakapolres Ponorogo, Try Widianto Fauzal, menyampaikan bahwa aksi tersangka telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.










