PONOROGO – Terhitung mulai Jumat, 10 April 2026, sejumlah Aparatur Sipil Negara di Ponorogo mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi energi yang mengacu pada arahan pemerintah pusat.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan publik tetap bekerja dari kantor atau Work From Office guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turut memberikan contoh dengan berangkat ke kantor menggunakan becak listrik. Ia juga mendorong ASN untuk memanfaatkan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda dan becak.

Langkah ini dinilai tidak hanya mampu menghemat penggunaan bahan bakar minyak, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap para pengayuh becak.

Sementara itu, penerapan WFH di lingkungan Pemkab Ponorogo tetap berada dalam pengawasan ketat guna memastikan kinerja ASN tetap optimal.

Adapun sejumlah instansi yang tetap wajib masuk kantor di antaranya pimpinan daerah, Inspektorat, Badan Keuangan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga layanan kependudukan dan pendidikan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *