KABUPATEN MADIUN – Tim Inafis Polres Madiun melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kebakaran rumah toko milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Kamis, 19 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.
Olah TKP difokuskan pada area tangki Pertamini yang diduga menjadi titik awal munculnya api. Petugas memeriksa instalasi listrik serta komponen pengisian bahan bakar di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korsleting listrik diduga terjadi saat proses pengisian bahan bakar di Pertamini. Percikan api yang muncul kemudian dengan cepat merembet ke barang-barang di sekitarnya.
Api juga diduga menyambar kembang api yang berada di dekat unit Pertamini. Kondisi tersebut memicu ledakan kecil dan mempercepat perambatan api hingga menghanguskan seluruh isi toko. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2024 yang terparkir di sekitar lokasi turut terbakar.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi memastikan kebakaran terjadi akibat korsleting listrik di area Pertamini. Polisi juga memastikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Akibat kejadian ini, seluruh bangunan dan isi toko hangus terbakar dengan total kerugian ditaksir lebih dari satu miliar rupiah. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan instalasi listrik, khususnya pada usaha yang berkaitan dengan bahan bakar mudah terbakar.

