NGAWI – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang milik juragan gabah berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku bahkan terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial SM, 53 tahun, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Kediri. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi bersama tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sepeda motor tersebut dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang juragan gabah warga Kecamatan Paron yang kehilangan uang sebesar Rp49 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam tas yang berada di kamar korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di wilayah Kabupaten Kediri. Saat itu pelaku diketahui hendak pulang ke rumah istri sirinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Atas perbuatannya, pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa kini dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

